Meski Panwaslu Kabupaten Jember sudah melayangkan surat kepada KPU terkait banyaknya alat peraga kampanye yang melanggar aturan, ternyata surat tu belum juga diindahkan.
Dalam suratnya, Panwaslu berharap agar KPU mengingatkan kedua tim pemenangan capres-cawapres, agar secara sadar dan patuh menertibkan sendiri alat peraganya yang melanggar aturan. Namun rupanya hingga Rabu siang, masih banyak alat peraga kampanye capres-cawapres terpasang melanggar aturan baik ditempel di pohon, tiang listrik, atau dipasang pada wilayah-wilayah terlarang. Karena itu, Panwaslu Kabupaten Jember menggelar rapat koordinasi internal untuk menyikapi persoalan tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Akhyar menyatakan, sebenarnya Satpol PP bisa saja langsung melakukan penertiban tanpa berkoordinasi lebih dulu dengan Panwaslu.
Selain koordinasi internal, Panwaslu Kabupaten Jember juga berencana berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti KPU, Bakesbangpol Linmas, Satpol PP, dan tim pemenangan capres-cawapres. (Ulung)
