
Jember Hari Ini – Seorang warga Jember, Agus Mashudi, mengajukan gugatan terhadap Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Bupati Jember, Muhammad Fawait, turut digugat karena adanya perjanjian bersama yang dibuat sebelum keduanya terpilih sebagai pasangan bupati–wakil bupati pada Pilkada 2024.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember pada Rabu (26/11/2025),yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amran S. Herma. Sebelum pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim terlebih dahulu mengarahkan kedua pihak untuk menempuh proses mediasi.
Baik penggugat maupun pihak tergugat tidak hadir langsung dalam persidangan dan masing-masing diwakili kuasa hukum. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khoirul Farid, pihak penggugat menyoroti tidak harmonisnya hubungan Bupati dan Wakil Bupati Jember. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Farid juga menyinggung adanya perjanjian antara Djoko Susanto dan Fawait sebelum Pilkada 2024 yang dinilai bertentangan dengan regulasi.
Sementara itu, Mohamad Husni Thamrin, kuasa hukum turut tergugat Bupati Jember, menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing. Ia menjelaskan bahwa objek sengketa adalah surat perjanjian antara Fawait dan Djoko sebagai pribadi saat masih menjadi pasangan calon, bukan sebagai pejabat bupati dan wakil bupati. Karena penggugat bukan pihak dalam perjanjian tersebut, maka secara hukum ia tidak memiliki kedudukan untuk menggugat.
Thamrin menambahkan, perjanjian hanya mengikat para pihak yang menandatanganinya, sehingga gugatan penggugat tidak memiliki dasar hukum. Ia juga menilai status turut tergugat yang disematkan kepada Bupati Jember keliru, karena pihak yang tidak terlibat langsung tidak seharusnya diposisikan setara dengan tergugat utama.
Menurut Thamrin, perkara ini juga tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Jika gugatan diarahkan pada tindakan bupati dan wakil bupati dalam kapasitas jabatan, semestinya diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan umum.
Ia menambahkan, bila objek gugatan sebenarnya terkait perjanjian sebelum keduanya menjabat, maka jalur yang tepat seharusnya adalah gugatan wanprestasi atau cidera janji, bukan perbuatan melawan hukum. (Hafit)
