
Jember Hari Ini – Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika di kawasan Pemandangan Arak–Arak, Kecamatan Wringin.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (26/11/2025) tentang adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial MA. dan RW. Keduanya merupakan warga Kabupaten Situbondo.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Deky Julkarnain, melalui Kasi Humas Polres Bondowoso Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengatakan, kedua pelaku mengaku membeli satu paket sabu dari seorang pemasok berinisial N yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sabu yang dibeli sebagian digunakan sendiri dan sebagian lagi akan dijual kembali kepada pembeli lain. Namun, sebelum transaksi dilakukan, petugas segera mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,20 gram, uang tunai Rp480.000, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor honda beat tanpa nomor polisi yang digunakan oleh pelaku.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) JO. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia menambahkan, pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap pemasok utama serta jaringan lain yang terkait. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menuntaskan jaringan peredaran ini. (Ulil)
