Jumlah Karyawan Korban PHK yang Melapor ke Disnaker Jember Bertambah

Karyawan Korban PHK yang Melapor ke Disnaker.

Jember Hari Ini – Jumlah karyawan yang mengadukan PHK sepihak oleh sebuah perusahaan di Kecamatan Bangsalsari ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember kembali bertambah. Sebanyak 25 orang resmi melapor melalui kuasa hukum mereka, Budi Haryanto di kantor Disnaker Jember, Senin (01/12/2025).

Dengan tambahan laporan tersebut, total karyawan yang memberikan kuasa hukum terkait dugaan PHK tidak prosedural di perusahaan pengolahan kayu lapis dan triplek itu menjadi 26 orang. Budi menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat 116 karyawan yang diduga mengalami PHK sepihak, namun baru 26 orang yang memberi mandat kepadanya untuk melanjutkan ke proses hukum.

Budi mendesak Disnaker agar segera memfasilitasi perundingan tripartit atau upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Hal itu karena menurutnya pihak perusahaan sebelumnya telah menggelar proses serupa tanpa melibatkan Disnaker. Ia menilai proses bipartit atau perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha yang dilakukan perusahaan tersebut tidak sah.  

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Jember, Joko Sutriswanto, menyampaikan bahwa sebelum masuk ke tahap tripartite, karyawan dan perusahaan seharusnya terlebih dahulu melakukan perundingan bipartit. Jika bipartit mencapai kesepakatan, maka sengketa dianggap selesai tanpa perlu ke tripartite. Namun bila tidak tercapai mufakat, barulah Disnaker akan turun melakukan fasilitasi tripartite.   

Sebelumnya, seorang karyawan, Didik Wahyudi (34) lebih dulu melaporkan dugaan PHK sepihak kepada Disnaker pada Senin, (24/12/2025). Menurut Budi, kliennya diminta menandatangani surat PHK beserta nominal pesangon saat datang bekerja. Pihak perusahaan juga disebut mengancam bahwa jika karyawan menolak menandatangani, maka pesangon tidak akan diberikan. (Hafit)

Comments are closed.