
Jember Hari Ini – Hiswana Migas Besuki menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis wajib menggunakan LPG non subsidi dalam operasionalnya. Demikian disampaikan Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Besuki, Ikbal Wilda Fardana, Selasa (02/12/2025).
Menurut Ikbal, LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram telah ditetapkan hanya untuk rumah tangga, pelaku UMKM, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sehingga LPG 3 kg tidak diperbolehkan dipakai oleh SPPG.
Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat laporan penggunaan LPG bersubsidi oleh SPPG di wilayah Kabupaten Jember. Meski demikian, imbauan kepada para pengusaha untuk tidak memakai LPG 3 kilogram terus disampaikan agar distribusi subsidi tepat sasaran.
Tak hanya itu, upaya pengawasan juga diperkuat melalui sosialisasi kepada agen LPG di Jember. Para agen diminta tidak melayani SPPG yang ingin membeli LPG bersubsidi serta meneruskan informasi tersebut kepada para pengecer.
Setelah tahap sosialisasi, pihaknya berencana melakukan supervisi langsung ke SPPG untuk memastikan seluruh stasiun pengisian gas mematuhi aturan penggunaan LPG non subsidi. (Rusdi)
