
Jember Hari Ini – Proses mediasi antara mantan karyawan dengan pihak PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kantor Perusahaan, Desa Gambirono, Bangsalsari, pada Kamis (4/12/2025), berakhir tanpa kesepakatan. Perusahaan tetap pada keputusan awal dan menolak memenuhi tuntutan para Eks pekerja yang datang bersama kuasa hukum mereka, Budi Haryanto.
Budi Haryanto mengatakan, para karyawan menuntut pesangon penuh 100 persen, namun perusahaan hanya bersedia memberikan 50 persen dengan alasan kondisi finansial merugi serta telah adanya kesepakatan dan tanda tangan pada surat PHK.
Ia menyebut, penandatanganan dilakukan karena pekerja mendapat tekanan berupa ancaman BPJS Ketenagakerjaan tidak akan cair. Atas kondisi tersebut, Budi mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember agar segera memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme tripartite.
Sementara PT SGS yang hendak dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, belum memberikan penjelasan terkait tidak tercapainya kesepakatan, beberapa wartawan dihalang-halangi oleh Satuan Pengamanan (Satpam) PT SGS.
Komandan Regu Satpam PT SGS, Robby Ramadhani, menyatakan bahwa keputusan perusahaan sudah final sesuai hasil rapat manajemen dan karyawan. Ia meminta agar pertanyaan terkait kegagalan mediasi diarahkan kepada kuasa hukum pekerja.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jember, Joko Sutriswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta eks karyawan untuk terlebih dahulu melalui tahap bipartit. Jika tidak ditemukan titik temu dalam proses tersebut, barulah kasus akan dilanjutkan ke tripartit dengan melibatkan Disnaker sebagai mediator.
Diketahui, sebelum mediasi berlangsung, puluhan mantan karyawan PT SGS melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor perusahaan. Mereka menuntut pembayaran pesangon PHK secara penuh sesuai ketentuan undang-undang. (Hafit)
