AJI Tekankan Etika Publikasi Identitas Korban Kekerasan Seksual

Iraa Rachmawati.

Jember Hari Ini – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti pentingnya media dan masyarakat untuk tidak sembarangan mengungkap identitas korban kekerasan seksual. Hal ini disampaikan Satgas Anti Kekerasan Seksual Aji, Iraa Rachmawati, dalam Talkshow Kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang digelar Prosalina, Sabtu (06/12/2025).

Iraa menjelaskan, pedoman peliputan media telah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 5, yakni wartawan dilarang menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila, termasuk identitas anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Namun pada praktiknya, ia menilai era media sosial justru memunculkan tantangan baru.

Saat ini, kata dia, publik berada dalam tsunami media sosial. Banyak yang bukan wartawan ikut mempublikasikan identitas korban. Padahal meski tidak terikat kode etik, mereka tetap punya tanggung jawab kemanusiaan.

Identitas korban, lanjutnya, tidak hanya berupa nama atau foto. Informasi lain seperti nama sekolah, kampus, alamat kos, hingga ciri tubuh tertentu juga bisa memperlihatkan siapa korban sebenarnya. Jika hal itu tersiar luas, dampaknya dapat menempel seumur hidup.

Jika terungkap, masa depan korban bisa terancam. Ketika identitas terungkap, jejak digital itu tidak akan hilang dan bisa terbuka lagi kapan saja.

Iraa juga menyinggung fenomena “No Viral No Justice“, dimana banyak kasus baru mendapat perhatian setelah menjadi viral. Beberapa lembaga nasional seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan bahkan menjadikan pemberitaan media sebagai sumber data kekerasan.

Meski jurnalis memiliki tanggung jawab menyampaikan fakta, ia menekankan bahwa perlindungan korban harus menjadi prinsip utama dalam kerja pemberitaan.

Media harus menulis, tetapi tetap menjaga martabat korban, dan jurnalis harus ketat menerapkan kode etik ketika peliputan agar tidak menjadi kekerasan kedua. (Ulil-AJA)

Comments are closed.