
Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polres Jember mengungkap kasus penemuan bayi di, Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung hanya dalam waktu kurang dari dua jam. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan ayah biologis, ibu, dan nenek dari bayi tersebut sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, Senin (08/12/2025) menjelaskan pengungkapan dilakukan setelah temuan bayi yang kemudian mengarah kepada tiga terduga pelaku.
Tak butuh waktu lama, tiga orang yang diamankan masing-masing adalah ibu bayi berinisial LT berusia 17 tahun, nenek bayi berinisial M berusia 45 tahun, serta ayah biologis bayi berinisial A berusia 27 tahun.
Tersangka M dan A ditahan di Polres Jember. Sedangkan tersangka LT masih dirawat di ke RS dr. Soebandi Jember dengan kondisi masih lemas.
Sementara itu, bayi yang telah meninggal, menjalani proses autopsi dan polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis tersebut.
Hingga saat ini, penyidik juga masih mendalami peran nenek bayi berinisial M, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam perbuatan yang mengakibatkan bayi ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Lebih jauh angga menjelaskan, tersangka berinisial A dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. (Rusdi)
