Upaya Mediasi Buntu, Puluhan Eks Karyawan PT SGS Datangi Disnaker Jember

Puluhan Eks Karyawan PT SGS Datangi Disnaker Jember.

Jember Hari Ini – Puluhan mantan pekerja PT Sumber Graha Sejahtera PT SGS asal Desa Tugusari, Bangsalsari, bersama kuasa hukum mereka, Budi Haryanto, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember pada Kamis (11/12/2025).

Kedatangan mereka bertujuan meminta disnaker memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan para eks karyawan, menyusul mandeknya pertemuan bipartit sebelumnya. Dari pihak perusahaan, hadir HRD PT SGS, Heri.

Kuasa hukum 28 mantan karyawan, Budi Haryanto, menyampaikan bahwa perusahaan menolak bertemu langsung dengan seluruh karyawan. Pihak manajemen hanya bersedia berkomunikasi melalui kuasa hukum pekerja. Meski begitu, tidak ada perubahan sikap dari perusahaan. Heri hanya menyatakan akan meneruskan tuntutan eks karyawan ke pihak manajemen.

Budi juga mengungkap temuan baru, bahwa perusahaan mengklaim telah menyelesaikan proses bipartit dengan bukti bahwa dari 116 karyawan yang di-PHK, hanya dua orang yang tidak menandatangani dokumen. Namun, menurutnya, para karyawan tidak pernah diajak bermusyawarah. Ia menilai penandatanganan itu terjadi karena tekanan dan intimidasi.  

Sementara itu, saat dikonfirmasi Prosalina FM, HRD PT SGS, Heri, enggan memberikan komentar. Situasi sempat memanas ketika beberapa mantan karyawan berusaha menanyakan langsung kepadanya, sebelum akhirnya ia kembali masuk ke kantor Disnaker demi alasan keamanan.  

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Jember, Joko Sukriswanto, menjelaskan bahwa hari itu merupakan pertemuan tripartit kedua. Pihak perusahaan hanya meminta masukan dari perwakilan eks karyawan dan belum dapat memberikan keputusan karena harus menunggu arahan dari owner.

Ia menambahkan bahwa masih ada tiga kali kesempatan pertemuan tripartit sebelum perkara ini bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial.  

Sebelumnya, puluhan mantan karyawan PT SGS menggelar aksi protes di depan kantor perusahaan di Desa Gambirono pada Kamis (04/12/2025). Mereka menuntut pembayaran pesangon PHK sebesar 100 persen sesuai ketentuan undang-undang. Namun, perundingan bipartit berakhir tanpa hasil karena perusahaan tetap bersikukuh menawarkan hanya 50 persen. (Hafit)

Comments are closed.