Komisi B DPRD Jember Dorong Keterbukaan Informasi Anggaran ke Publik

Wahyu.

Jember Hari Ini – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember mendorong agar lebih transparan terkait anggaran kepada publik. Salah satunya, pemkab jember perlu mengunggah seluruh detail APBD 2026 ke situs Pemkab, agar publik bisa turut memantau penggunaan uang rakyat tersebut.

Hal ini disampaikan Wahyu kepada Prosalina, Sabtu (13/12/2025). Wahyu mengatakan, pentingnya keterbukaan informasi publik terkait anggaran, dia pelajari saat melakukan kunjungan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember di Kota Bandung.

Dalam studi tiru ke Command Center Kota Bandung dan Command Center Provinsi Jawa Barat, tersebut, Pemkab dan DPRD telah belajar bagaimana sistem pengelolaan informasi publik, khususnya terkait keterbukaan anggaran pemerintah daerah.

Wahyu mengatakan, dalam kunjungan tersebut rombongan mendapatkan banyak pemaparan dari petugas dan koordinator Command Center mengenai pengelolaan informasi yang terintegrasi dan terbuka untuk masyarakat.

Menurut Wahyu, salah satu hal yang dinilai menarik dan patut dicontoh adalah keterbukaan Pemerintah Kota Bandung dalam menyajikan informasi anggaran kepada publik. Informasi tersebut tidak hanya sebatas Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, tetapi disajikan secara menyeluruh mulai dari kebijakan umum anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga APBD dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan sistem itu, kata Wahyu, masyarakat bisa mengetahui perencanaan anggaran, alokasi anggaran di setiap dinas, hingga penggunaannya. Hal ini menjadi bentuk partisipasi publik dalam pengawasan kinerja pemerintah.

Ia membandingkan dengan kondisi di Kabupaten Jember, di mana informasi APBD sebenarnya sudah ditampilkan, namun masih terbatas pada rancangan perda apbd yang bersifat ringkasan dan belum disajikan secara detail.

Wahyu menilai, jika sistem keterbukaan anggaran seperti di Kota Bandung dapat diadopsi di Kabupaten Jember, maka masyarakat akan lebih mudah memahami proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran daerah. Hal tersebut sejalan dengan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.  

Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Jember pernah meraih Prestasi Nasional dalam keterbukaan informasi publik, yakni peringkat empat secara nasional. Oleh karena itu, Komisi B DPRD Jember berharap capaian tersebut tidak hanya dapat dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan melalui penguatan sistem informasi publik yang lebih transparan dan mudah diakses masyarakat. (Ulil)

Comments are closed.