Kasus PHK PT SGS, kuasa hukum karyawan ajukan hearing ke DPRD jember

Karyawan PT SGS Mengaku Kehilangan Hak Pesangon

Jember Hari Ini – Buntunya proses perundingan, mendorong kuasa hukum 28 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), melaporkan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak ke DPRD Jember.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum karyawan, budi haryanto, dengan permohonan hearing bersama Komisi D DPRD Jember yang menjadi mitra kerja dinas tenaga kerja.

Budi Haryanto, pada Sabtu, (13/12/2025) menjelaskan bahwa upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan tidak membuahkan hasil. Bahkan, proses perundingan tripartit yang dimediasi dinas tenaga kerja juga berakhir tanpa kesepakatan.

Atas kondisi tersebut, pihaknya meminta komisi d dprd jember memfasilitasi dan memediasi aspirasi para pekerja yang menjadi korban phk sepihak. Ia menyebutkan, surat permintaan hearing telah dikirimkan sejak sekitar sepekan lalu.

Dalam hearing yang diharapkan segera digelar, Budi Haryanto meminta Komisi D menghadirkan pihak perusahaan, dinas tenaga kerja, serta BPJS ketenagakerjaan, guna memastikan para karyawan yang terkena PHK memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Sementara itu, pendamping Komisi D DPRD Jember, Agus, membenarkan adanya permohonan hearing tersebut. Namun, hingga kini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaannya, mengingat anggota Komisi D sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

Sebelumnya, lebih dari seratus karyawan PT SGS di Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, mengalami PHK massal. Puluhan mantan karyawan sempat menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan perusahaan tempat mereka bekerja, menuntut pembayaran pesangon sebesar 100 persen yang dibayarkan secara sekaligus.

Selain itu, para pekerja juga dua kali mendatangi kantor dinas tenaga kerja Kabupaten Jember pada Kamis dan Jumat pagi, 11 dan 12 Desember 2025, untuk menuntut penyelesaian atas persoalan tersebut. (Hafit)

Comments are closed.