
Jember Hari Ini – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis dengan durasi berbeda kepada tujuh aktivis yang melakukan perusakan tenda di depan Polres Jember, pada Senin (15/12/2025). Perbedaan masa hukuman tersebut merupakan pertimbangan agar para terdakwa dapat keluar dari tahanan pada waktu yang sama.
Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Harianto, menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan vonis tiga bulan 14 hari kepada lima terdakwa, yakni Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, dan Ridho Awali Rizki. Sementara dua terdakwa lainnya, Puja Yukta Satwika dan Widyatmanto, divonis dua bulan 25 hari.
Menurut Budi Harianto, putusan tersebut menunjukkan pertimbangan hakim untuk menyamakan masa tahanan para terdakwa, sehingga mereka dapat keluar dari rumah tahanan secara bersamaan.
Budi menyampaikan pandangannya bahwa perkara tersebut menjadi pelajaran bagi para aktivis agar lebih berhati-hati kedepan, khususnya dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Ia menilai situasi saat ini kurang berpihak pada para pengkritik. Terkait sikap hukum, para terdakwa memutuskan menerima putusan majelis hakim. Kuasa hukum menghormati keputusan tersebut, termasuk pertimbangan keluarga terdakwa, mengingat para terdakwa telah menjalani masa tahanan lebih dari tiga bulan. Jika melakukan banding, justru akan lebih panjang dan memperlambat kebebasan para terdakwa. (Rusdi)
