
Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmen penataan tata ruang menyusul banjir yang kembali melanda Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Selasa (16/12/2025). Pemkab menilai banjir ini bukan semata bencana alam, melainkan dampak langsung dari keserakahan developer yang mengabaikan hak alami sungai dan aturan tata ruang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa pembangunan perumahan telah melanggar ketentuan bantaran sungai. Ia menyebut sungai memiliki hak alami yang tidak boleh dirampas demi kepentingan bisnis.
Fauzi menegaskan, sesuai aturan, pembangunan di sekitar sungai wajib menjaga jarak minimal 15 meter dari tepian pasang tertinggi. Pemkab Jember memastikan seluruh bangunan yang melanggar ketentuan tersebut akan ditertibkan tanpa pengecualian.
Atas instruksi Bupati Jember Muhammad Fawait, Pemerintah Daerah akan mengembalikan fungsi sungai ke kondisi semula serta melakukan kajian ulang terhadap perizinan dan kontrak kerja pengembang. Evaluasi perizinan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pengembang, agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
Berdasarkan data BPBD Jember, banjir di Villa Indah Tegal Besar berdampak pada sekitar 60 kepala keluarga atau sekitar 250 jiwa, termasuk lansia dan balita. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, warga kembali mengalami kerugian material dan trauma, mengingat banjir serupa pernah terjadi pada Januari 2021. (Rusdi)
