
Jember Hari Ini – Menjelang diberlakukannya peraturan daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru pada Januari 2026, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, meminta Pemerintah Kabupaten Jember segera mengisi sejumlah jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong.
Ahmad Halim menjelaskan, kekosongan jabatan tersebut terjadi akibat peleburan beberapa OPD menjadi satu OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah. Ia menegaskan, pengisian jabatan harus segera dilakukan agar tidak menghambat jalannya pemerintahan.
Menurut Halim, Perda SOTK baru mulai efektif berlaku pada 2 Januari 2026, mengingat 1 Januari masih merupakan hari libur nasional. Oleh karena itu, sejak awal Januari pejabat yang bersangkutan sudah harus definitif, mengingat mereka memiliki kewenangan penting, termasuk menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan pejabat untuk mengisi OPD yang baru dibentuk. Ia memastikan, pelantikan pejabat tersebut akan dilaksanakan sebelum tahun anggaran berakhir.
Namun demikian, Helmi belum membeberkan secara rinci waktu dan lokasi pelantikan pejabat OPD tersebut. (Hafit)
