Banyak Proyek Tak Terealisasi, APBD Jember 2025 Sisakan SILPA Sekitar Rp700 Miliar

APBD Jember 2025 Sisakan SILPA Sekitar Rp700 Miliar.

Jember Hari Ini – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun anggaran 2025, hingga 19 Desember 2025 tercatat mencapai sekitar Rp700 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi berubah seiring proses penyelesaian sejumlah proyek APBD 2025 yang hingga kini masih berjalan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, Selasa (30/12/2025), menjelaskan penyerapan anggaran masih terus berlangsung sejak 19 Desember 2025 hingga akhir bulan. Oleh karena itu, angka SILPA yang tercatat saat ini belum bersifat final dan akan disesuaikan dengan laporan realisasi akhir tahun.  

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Jember yang juga anggota badan anggaran, David Handoko, menilai tingginya SILPA tidak terlepas dari banyaknya proyek yang gagal direalisasikan hingga akhir tahun anggaran 2025. Sejumlah program yang merupakan usulan masyarakat telah melalui proses verifikasi dan survei, namun belum juga dilaksanakan.

David mengungkapkan, keterlambatan penyelesaian proyek juga disebabkan oleh kinerja sejumlah rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal kontrak. Ia menyebutkan, berdasarkan informasi dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga terdapat sekitar 140 paket kegiatan yang melewati batas waktu kontrak.

Sebagian rekanan tersebut, kata David, sebelumnya telah direkomendasikan Komisi C DPRD Jember untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dicekal agar tidak kembali mendapatkan proyek APBD. Namun, rekomendasi tersebut dinilai belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Ia juga meminta Pemkab Jember tidak bersikap tebang pilih dalam menindak pengusaha proyek yang tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik.

Menanggapi hal itu, ketua DPRD Jember yang juga Ketua Badan Anggaran, Ahmad Halim, meminta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember untuk melakukan inventarisasi terhadap perusahaan kontraktor baru yang dinilai tidak memiliki kecukupan modal.

Menurut Halim, sejumlah kontraktor hanya mengandalkan Surat Perintah Mulai (SPM) pekerjaan untuk kemudian diagunkan ke perbankan, namun tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk merealisasikan proyek secara optimal. (Hafit)

Comments are closed.