Mediasi Kasus PHK Karyawan PT SGS di Disnaker Jatim Gagal Capai Kesepakatan

Mediasi kasus PHK karyawan PT SGS di Disnaker Jatim.

Jember Hari Ini – Upaya mediasi penyelesaian dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Sampoerna Kayu Cabang Jember terhadap 116 karyawannya kembali gagal mencapai kesepakatan. Mediasi yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Senin (05/01/2026) berakhir tanpa titik temu.

Pertemuan berlangsung di ruang bidang hubungan industrial dan jaminan sosial Disnaker Provinsi Jatim. Pihak perusahaan yang diwakili oleh HRD, Heri dan Anton, tetap bersikukuh bahwa PHK yang dilakukan telah sesuai dengan Perjanjian Bersama (PB) dan bahkan telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Mediasi tersebut dihadiri perwakilan manajemen PT SGS, perwakilan karyawan yang didampingi kuasa hukum mereka, Budi Hariyanto, serta tim mediator dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, yakni Anas Nasrudin Irianto, Endang Purwati, dan Bagus Tamtomo Hadi.

Kuasa hukum para mantan karyawan PT SGS, Budi Hariyanto, menilai perjanjian bersama yang dibuat perusahaan tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, pihaknya meminta Disnaker Provinsi Jawa Timur memberikan penilaian apakah PHK yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut budi, PHK yang dilakukan PT SGS Sampoerna Kayu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu, pihaknya tetap menuntut agar hak-hak karyawan yang terkena PHK, khususnya pesangon, dibayarkan secara penuh dan sekaligus, bukan dicicil.

Ia juga mengungkapkan dalam mediasi tersebut Disnaker Provinsi Jawa Timur sempat menawarkan jalan tengah berupa pembayaran pesangon sebesar 75 persen yang diangsur sebanyak lima kali. Namun, skema tersebut tidak disepakati oleh pihak karyawan. Karena belum tercapai kesepakatan, mediasi antara kedua belah pihak dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026. 

Sementara itu, mediator Disnaker Provinsi Jawa Timur, Anas Nasrudin Irianto, menegaskan perannya hanya sebatas menjembatani kepentingan kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan bersama.

Dia mengatakan, jika dalam mediasi belum ada kesepakatan, maka akan dimediasi kembali. Namun, apabila para pihak memilih menempuh jalur pengadilan hubungan industrial, itu menjadi hak masing-masing pihak.

Anas juga menjelaskan, meskipun perjanjian bersama telah didaftarkan perusahaan ke PHI, karyawan tetap memiliki hak untuk menggugatnya. Perjanjian bersama tersebut, katanya, masih dapat diuji dan dibatalkan oleh hakim melalui putusan PHI. (Hafit)

Comments are closed.