
Jember Hari Ini – Komisi B DPRD Jember meminta Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) untuk melakukan pemutakhiran data pupuk bersubsidi tahun 2026 secara cermat, optimal, dan berkelanjutan. Permintaan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan petani terkait data penerima pupuk bersubsidi yang hilang dari daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) tahun 2026.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto, kepada Prosalina FM, Rabu (14/01/2026), menjelaskan, salah satu kasus terjadi di Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari. Sebanyak 185 petani yang selama bertahun-tahun terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi, kini tidak lagi tercantum dalam e-RDKK 2026. Akibatnya, para petani tersebut terancam tidak dapat membeli pupuk bersubsidi.
Permasalahan serupa juga terjadi di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo. Kios pupuk setempat tidak menerima dokumen e-RDKK, sehingga kesulitan mengetahui jumlah petani, kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani yang memperoleh alokasi pupuk bersubsidi.
Keluhan juga datang dari Kecamatan Rambipuji dan Wuluhan. Bahkan, di Kecamatan Wuluhan, Komisi B menerima laporan adanya oknum kelompok tani yang menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Candra menambahkan, seluruh aduan masyarakat tersebut telah dikomunikasikan kepada Dinas TPHP Jember serta PT Pupuk Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan input, validasi, dan verifikasi data e-RDKK telah berjalan sesuai ketentuan.
Saat ini, Dinas TPHP Jember tengah melakukan pemutakhiran data calon penerima pupuk bersubsidi selama satu pekan, terhitung mulai 12 hingga 20 Januari 2026. Dengan waktu yang tersisa, Komisi B berharap proses pemutakhiran dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif, dan optimal, mengingat para petani sudah memasuki masa tanam awal tahun 2026. (Hafit)
