
Jember Hari Ini – Perbincangan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan pernikahan, masih memunculkan beragam reaksi ditengah masyarakat. Mulai dari rasa takut, khawatir, hingga kebingungan terhadap aturan baru yang dinilai menyentuh ranah privat kehidupan rumah tangga.
Dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Helmy Zaki Mardiansyah, dalam talkshow Ruang Dialog Prosalina (RDP) yang mengangkat tema “Pasal Pernikahan di KUHP Baru: Perlu Takut atau Perlu Paham” Sabtu (17/01/2026), menegaskan bahwa pasal pernikahan dalam KUHP baru sejatinya tidak dimaksudkan untuk mempidanakan pernikahan secara umum.
Menurut Helmy, secara prinsip pernikahan tidak dipidana. Namun, hukum pidana masuk ketika terdapat unsur kesengajaan, tipu muslihat, atau pelanggaran terhadap syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam undang-undang.
Ia menjelaskan, pasal-pasal pernikahan dalam KUHP baru, yang dimulai dari Pasal 401 hingga Pasal 403, mengatur perbuatan tertentu, seperti seseorang yang sudah menikah namun mengaku belum menikah, atau melakukan pernikahan lagi secara diam-diam tanpa persetujuan pasangan sah. Tindakan semacam ini dinilai mengandung unsur penipuan dan berpotensi merugikan pihak lain.
Helmy menambahkan, KUHP baru juga menegaskan bahwa pernikahan harus selaras dengan Undang-Undang Perkawinan, yakni sah secara agama dan tercatat secara negara. Oleh karena itu, pernikahan siri yang dilakukan dengan melanggar syarat-syarat perkawinan, termasuk tanpa izin istri atau tanpa persetujuan yang diwajibkan, dapat dikenakan sanksi pidana.
Misalnya kata dia, seseorang sudah menikah, lalu menikah lagi secara sembunyi-sembunyi, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara yang aturannya sangat ketat, maka dalam KUHP baru hal itu bisa dipidana.
Terkait subjek hukum, Helmy menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk setiap orang, tanpa memandang profesi atau status sosial. ASN, advokat, maupun masyarakat umum berpotensi terjerat jika melanggar ketentuan pernikahan yang telah diatur.
Ia juga menyoroti perbedaan sanksi antara KUHP lama dan KUHP baru. Dalam KUHP baru, ancaman pidana penjara untuk pelanggaran pasal pernikahan justru lebih ringan, maksimal empat tahun enam bulan. Namun, denda diperberat hingga kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Melalui dialog ini, Helmy berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi keliru atau hoaks terkait KUHP baru. Ia menekankan pentingnya memahami aturan secara utuh agar tidak timbul ketakutan berlebihan terhadap hukum yang sejatinya bertujuan menjaga ketertiban dan keadilan. (AJA-Ulil)
