Penanganan Perkara Penipuan Dinilai Mangkrak, Warga Sukowono Ajukan Praperadilan

Mohammad Husni Thamrin

Jember Hari Ini – Sudah dua tahun lebih, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tak menunjukkan kejelasan, satria, seorang perempuan korban penipuan, mengajukan gugatan praperadilan terhadap jajaran pimpinan kepolisian Republik Indonesia. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kapolsek Sukowono, Kapolres Jember, Kapolda Jawa Timur, hingga Kapolri.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Satria, Mohammad Husni Thamrin, bersama Anwar Nuris, di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember, Senin (19/01/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Satria (46), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, yang melaporkan dua mitra kerjanya berinisial SW dan RD ke Polsek Sukowono pada Mei 2023. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama usaha pembelian gabah.

Polsek Sukowono kemudian menetapkan SW dan RD sebagai tersangka sejak Juni 2024. Namun, meski telah berstatus tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan. bahkan kedua tersangka diketahui melarikan diri sekitar 15 bulan setelah penetapan status tersangka.

Kuasa hukum korban, Mohammad Husni Thamrin, menyebut tidak ditahannya para tersangka menjadi salah satu penyebab mangkraknya penanganan perkara tersebut. Hingga kini, laporan kliennya telah berjalan hampir 3 tahun tanpa kepastian hukum.

Ia menambahkan, dalam KUHAP baru terdapat perluasan objek praperadilan, salah satunya terkait penundaan penyidikan. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 158 KUHAP baru yang memungkinkan penundaan penyidikan dijadikan objek praperadilan dengan kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon secara berjenjang.

Sementara itu, Kapolsek Sukowono, AKP Budi Satriawan, hingga senin siang belum berhasil dikonfirmasi terkait gugatan praperadilan tersebut.

Diketahui, dugaan penipuan ini berawal dari kerja sama pembelian gabah, dimana kedua tersangka meminta korban menyediakan modal dengan iming-iming bagi hasil yang besar. Namun dalam perjalanannya, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Bahkan, modal pokok korban yang mencapai puluhan juta rupiah juga tidak dikembalikan. (Hafit)

Comments are closed.