
Jember Hari Ini – Pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Jember tahun 2026 dengan total lebih dari 124 ribu ton. Pupuk subsidi tersebut sudah bisa ditebus oleh petani terdaftar mulai awal Januari 2026.
Berdasarkan data Pupuk Indonesia, alokasi pupuk subsidi di Jember pada tahun 2026 terdiri dari Urea sebanyak 67.355 ton, NPK 56.403 ton, NPK formula khusus kakao 5 ton, pupuk organik 233 ton, serta ZA sebanyak 126 ton.
Account Executive (AE) Pupuk Indonesia Wilayah Jember, Slamet Saputra kepada Prosalina, Selasa (20/01/2026) memastikan, pendistribusian dan penebusan pupuk bersubsidi sudah dimulai sejak 1 Januari 2026. Petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) bisa langsung melakukan penebusan sesuai alokasi yang ditetapkan.
Untuk mekanisme penebusan, petani cukup datang ke Pengecer Pupuk Titik Serah (PPTS) yang telah ditunjuk dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petugas PPTS akan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta alokasi pupuk yang terdaftar di sistem e-RDKK sebelum melayani pembelian.
Merespons sejumlah kendala terkait data e-RDKK di Jember, Slamet mengatakan, pemutakhiran data biasanya dilakukan setiap empat bulan sekali. Untuk tahun 2026, pemutakhiran data e-RDKK dibuka pada tanggal 12 hingga 20 Januari 2026. Dia memastikan bahwa harga pupuk subsidi wajib sesuai dengan ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, terkait teknis penebusan, pihaknya juga telah mengevaluasi, agar petani yang sakit atau faktor usia tidak memungkinkan datang langsung ke PPTS, penebusan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa KTP petani dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, apabila jarak tempuh ke PPTS dinilai cukup jauh, pembelian pupuk bersubsidi juga dapat dikuasakan melalui kelompok tani masing-masing. (Ulil)
