Maling Motor Dihajar Warga di Wuluhan Ternyata Residivis Curanmor Lintas Kabupaten

Tersangka PN.

Jember Hari Ini – PN, warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, babak belur dihajar warga di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan ternyata seorang residivis. Ia telah berkali-kali melakukan aksi pencurian di Jember dan luar Jember.

Kapolsek Wuluhan Iptu Handoko Dhardak Saputro, Rabu (21/01/2026) menjelaskan tersangka sempat dirawat di RSD Balung sejak tanggal 17 Januari 2026. Pemeriksaan baru bisa dilakukan pada Senin setelah kondisinya memungkinkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Karisma yang terparkir di pinggir jalan, tepatnya di kawasan sekitar persawahan. Dalam melancarkan aksinya, pelaku merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci palsu atau kunci T.

Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa di sejumlah wilayah lain di luar Kecamatan Wuluhan. Bahkan, tersangka mengakui telah menjalani proses hukum dan hukuman sebanyak tiga kali sebelumnya, sehingga kasus kali ini merupakan yang keempat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 Huruf F Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. Tersangka terancam maksimal tujuh tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.