Kuasa Hukum Agus MM Nilai Gugatan Wabup Jember Melenceng dari Substansi Awal

Ahmad Choirul Farid

Jember Hari Ini – Gugatan rekonvensi yang diajukan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, terhadap Bupati Jember, Muhammad Fawait, dan penggugat Agus Mashudi alias Agus MM menuai sorotan. Gugatan balik tersebut menuntut ganti rugi sebesar Rp25,5 miliar kepada Bupati Jember dan Rp1,5 miliar kepada Mashudi. Langkah ini dinilai sebagai contoh pendidikan politik yang kurang baik karena substansi gugatan dinilai keluar dari pokok perkara awal.

Sebelumnya, perkara yang diajukan Mashudi merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun, dalam perkembangannya, gugatan tersebut justru bergeser menjadi gugatan wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi bernilai miliaran rupiah.

Kuasa hukum Mashudi, Ahmad Choirul Farid, kepada Prosalina FM, Jumat (23/01/2026), menyayangkan munculnya tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar terhadap kliennya, termasuk klaim biaya jasa advokat. Farid menegaskan, dalam gugatan awal pihaknya hanya menggugat jabatan wakil Bupati Jember yang dijabat Djoko Susanto, sementara Bupati Jember Muhammad Fawait hanya sebagai turut tergugat.

Farid juga menyoroti penggunaan pengacara swasta oleh pejabat negara. Menurutnya, sebagai pejabat publik, seharusnya Wakil Bupati Jember menggunakan pengacara negara, seperti dari Kejaksaan Negeri Jember, bukan advokat swasta.

Ia menilai, tuntutan ganti rugi Rp25,5 miliar terhadap bupati dan Rp1,5 miliar terhadap penggugat sudah jauh melenceng dari substansi gugatan awal. Gugatan PMH tersebut, kata Farid, diajukan sebagai bentuk pengingat kepada pemimpin daerah yang dinilai kurang harmonis, terlebih penggugat merupakan warga Jember yang masih menjadi rakyatnya sendiri.

Farid juga mengungkapkan kekecewaan atas pernyataan Wakil Bupati Jember yang mengaku tidak mengenal kliennya, padahal sebelumnya mashudi disebut pernah menjadi bagian dari tim sukses yang bersangkutan.

Menurut Farid, gugatan rekonvensi dengan tuntutan ganti rugi bernilai besar berpotensi memberikan contoh yang kurang baik dalam pendidikan politik. Ia menilai, proses untuk menjadi pejabat publik tidak seharusnya selalu dikaitkan dengan klaim pengeluaran biaya politik hingga miliaran rupiah.  

Dalam persidangan sebelumnya, Farid menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan replik dan menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Wakil Bupati Djoko Susanto dalam sidang e-court di Pengadilan Negeri Jember, Rabu lalu.

Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum Bupati Jember, Muhammad Khusni Thamrin. Ia menegaskan, sekalipun dalil yang disampaikan wakil bupati dianggap benar, tuntutan ganti rugi tetap tidak dapat diklaim. Pasalnya, Djoko Susanto telah menikmati jabatan sebagai Wakil Bupati Jember dan menjalankan aktivitas pemerintahan dengan status tersebut.

Thamrin menambahkan, biaya yang dikeluarkan selama proses politik tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian, melainkan sebagai biaya politik yang juga dinikmati oleh wakil bupati. Begitu pula dengan biaya jasa pengacara, yang menurutnya tidak dapat dimasukkan sebagai unsur kerugian karena secara prinsip yang bersangkutan dapat menghadapi gugatan tanpa harus mengeluarkan biaya hukum.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan melalui e-court pada Rabu pekan depan dengan agenda duplik atau tanggapan atas replik yang telah disampaikan kuasa hukum Mashudi. (Hafit)

Comments are closed.