Wabup Jember Merasa Didiskriminasi Saat Hadapi Gugatan Warganya

Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto.

Jember Hari Ini – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, menyampaikan adanya perbedaan perlakuan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap dirinya dan Bupati Jember dalam perkara gugatan konvensi yang dilakukan Agus MM.

Menurutnya, Bupati Jember, Muhammad Fawait, mendapatkan pendampingan hukum dari pemerintah, sedangkan Djoko dibiarkan sendiri.

Djoko saat dikonfirmasi di rumah dinasnya, Jumat (23/01/2026) mengatakan, gugatan awal diajukan oleh seorang bernama Agus MM, yang menempatkan dirinya sebagai tergugat utama. Sementara Bupati Jember, Muhammad Fawait, hanya berada pada posisi turut tergugat.

Menurut Djoko, posisi tersebut dinilai tidak lazim karena kebijakan yang dipersoalkan merupakan kewenangan kepala daerah, yakni bupati. Djoko menilai, secara ideal, pihak yang memiliki kewenangan kebijakan seharusnya menjadi pihak utama dalam gugatan. Namun, dalam perkara ini, justru dirinya yang digugat secara langsung, sedangkan bupati hanya berstatus pasif sebagai turut tergugat.

Selain itu, Djoko juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap pemerintah daerah dalam pendampingan hukum. Bupati disebut memperoleh pendampingan pengacara yang disiapkan pemerintah, sementara dirinya harus menghadapi proses hukum tanpa pendampingan serupa.

Kondisi tersebut mendorong Djoko untuk menempuh langkah gugatan rekonvensi atau gugatan balik. Langkah itu diambil sebagai upaya mempertahankan hak, membela kebenaran, serta membuka ruang agar fakta hukum dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme peradilan.

Djoko menegaskan, melalui proses hukum yang berjalan, ia berharap kebenaran dapat menemukan jalannya dan persoalan ini menjadi terang secara objektif. (Rusdi)

Comments are closed.