
Jember Hari Ini – Permasalahan pembagian harta warisan, legalitas tanah dan status ahli waris seringkali menjadi pemicu konflik internal keluarga. Apalagi jika tidak ditangani dengan kepala dingin dan pemahaman hukum yang tepat.
Untuk itu, sebanyak 248 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah berdiri di 226 desa dan 22 kelurahan di Kabupaten Jember sejak 15 November 2025 diharapkan lebih aktif menerima konsultasi hukum.
Sekretaris Posbankum Omah Rembug Kaliwates, Indra Gunawan, mengatakan, di kaliwates sendiri, sejak sepekan terakhir, belasan warga datang untuk melakukan konsultasi intensif terkait polemik ahli waris dan status tanah warisan yang telah lama menjadi ganjalan di internal keluarga mereka.
Kegiatan layanan konsultasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan setempat. Dia menyampaikan bahwa tujuan utama dari konsultasi ini adalah untuk mencegah sengketa berkepanjangan yang berujung ke pengadilan.
Indra mengatakan, antusiasme warga yang berkonsultasi masalah sengketa waris terjadi karena selama ini banyak warga yang merasa takut atau bingung saat berhadapan dengan masalah hukum, karena biaya yang mahal dan prosedur yang rumit. (Ulil)
