Tak Serius Tangani AKI-AKB, Bupati Jember Ancam Copot Jabatan Kadinkes hingga Camat

Bupati Jember, Muhammad Fawait

Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan penurunan angka stunting, Angka Kematian Ibu (AKI), dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang signifikan di tahun 2026.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyatakan, kinerja seluruh jajaran terkait mulai dari kepala dinas kesehatan, camat, kepala puskesmas, hingga direktur rumah sakit akan dievaluasi setiap tiga bulan. Mereka yang tidak menunjukkan kinerja penurunan stunting hingga AKI-AKB, signifikan terancam dicopot dari jabatannya.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Fawait saat bertemu sekitar 1.200 tenaga kesehatan, camat, serta unsur tni dan polri di di GOR PKPSO Kaliwates, Senin sore (26/01/2026). Dalam pertemuan itu, bupati menekankan pentingnya kerja terpadu dan satu komando dalam menangani persoalan stunting, AKI, dan AKB.

Menurut Fawait, salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah pendekatan jemput bola kepada ibu hamil. Tenaga kesehatan diminta memastikan secara langsung apakah ibu hamil masuk kategori risiko tinggi atau tidak. Jika berisiko tinggi, proses persalinan wajib dilakukan di rumah sakit guna menekan angka kematian ibu dan bayi.

Selain itu, tenaga kesehatan juga diminta melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap anak-anak yang mengalami stunting di Kabupaten Jember. Pendataan tersebut menjadi dasar intervensi yang lebih tepat sasaran.

Bupati juga menyoroti penggunaan anggaran stunting yang dinilai belum efektif. Ia menegaskan anggaran harus diarahkan pada program-program konkret di lapangan, bukan sekadar kegiatan pelatihan atau seminar yang berulang tanpa dampak nyata.

Untuk memperkuat gerakan tersebut, Pemkab Jember juga melibatkan TNI dan Polri. Bupati menyatakan telah meminta dukungan kapolres dan dandim agar penanganan stunting, AKI, dan AKB benar-benar terkoordinasi lintas sektor.

Targetnya, pada akhir tahun 2026 angka stunting turun hingga dibawah 20 persen. Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tiga bulan di masing-masing kecamatan.

Bupati menegaskan, camat, kepala puskesmas, kepala dinas kesehatan, serta pimpinan rumah sakit menjadi pihak yang paling bertanggung jawab di wilayahnya masing-masing. Jika dalam tiga bulan tidak ada pergerakan berarti, maka pejabat terkait dinilai tidak layak lagi menduduki jabatannya. (Ulil)

Comments are closed.