Diduga Bayar Upah Dibawah UMK, Karyawan Klinik Kecantikan di Jember Lapor ke Disnaker

Petugas Disnaker Jember saat menerima laporan karyawan klinik kecantikan yang tidak mendapatkan haknya.

Jember Hari Ini – Seorang karyawan klinik kecantikan di Jember berinisial ln melaporkan perusahaan tempatnya bekerja yang berlokasi di Jalan Trunojoyo ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember. Pengaduan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Ainul Yaqin WS dan Muhammad Ali Mahdi, pada Rabu sore (28/01/2026).

Kuasa hukum LN, Muhammad Ali Mahdi, menjelaskan, laporan ke Disnaker diajukan karena pihak klinik diduga tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait pemberian upah yang berada dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain persoalan upah, kliennya juga disebut tidak mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Ali Mahdi menilai, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk pada ketentuan pasal 81 angka 66 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja yang mengubah pasal 185 ayat (1) undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ia berharap Disnaker Kabupaten Jember segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada penanggung jawab klinik kecantikan yang diketahui memiliki sejumlah cabang di wilayah Jember. Terlebih, selama masa bekerja, kliennya juga disebut sempat mengalami keguguran.

Sementara itu, pihak Disnaker Kabupaten Jember membenarkan adanya laporan tersebut. Staf Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnaker Jember, Ghea Pratiwi, mengatakan, pengaduan sudah diterima dan telah disampaikan kepada pimpinan. (Hafit)

Comments are closed.