
Jember Hari Ini – Tudingan pihak tergugat rekonvensi yang mempertanyakan kedudukan hukum Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, dinilai sebagai langkah yang mengaburkan pokok perkara. Isu legal standing tersebut dianggap mengalihkan perhatian dari fakta-fakta dugaan eksploitasi politik dan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jember.
Kuasa Hukum Wakil Bupati Jember, Dodik Puji Basuki, pada Rabu petang (28/01/2026) menyatakan bahwa upaya mempersoalkan kedudukan hukum kliennya tidak memiliki pijakan yuridis yang kuat. Ia menegaskan, Djoko Susanto merupakan pejabat sah yang memperoleh mandat langsung dari lebih dari 241 ribu warga Jember. Ketika hak operasional serta kewenangan jabatan yang dijamin Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dibatasi secara sistematis, maka secara hukum melekat hak konstitusional untuk menempuh upaya pemulihan melalui jalur peradilan.
Dodik menilai, tudingan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum administrasi negara di indonesia. Oleh karena itu, pemaparan detail data keuangan dalam dokumen duplik disebut sebagai bagian penting dari upaya mengungkap kebenaran materiil. Data tersebut digunakan untuk menunjukkan adanya ketimpangan dalam relasi manajerial dwi tunggal antara bupati dan wakil bupati.
Ia menduga kliennya telah mengalami eksploitasi politik, dimana kontribusi pendanaan serta dukungan nyata di lapangan telah diberikan sepenuhnya, namun justru dibalas dengan kebijakan pembatasan peran jabatan dan penghentian fasilitas operasional oleh Bupati Jember. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh ini bertujuan utama untuk mengembalikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Jember agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Jember Muhammad Fawait, Mohammad Husni Thamrin, dalam dupliknya menegaskan bahwa gugatan awal atau konvensi yang diajukan oleh Mashudi alias Agus MM tidak memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat. Ia juga menyatakan bahwa gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Wakil Bupati Jember terhadap Bupati Jember, termasuk tuntutan ganti kerugian sebesar Rp25,5 miliar selama proses pemilihan kepala daerah, dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Thamrin, tuntutan agar Bupati Jember melaksanakan isi perjanjian kesepakatan yang dibuat sebelum menjabat sebagai bupati dan wakil bupati justru berpotensi menjerumuskan bupati pada perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia menegaskan bahwa gugatan rekonvensi tidak dapat diajukan terhadap sesama tergugat, melainkan hanya dapat ditujukan kepada penggugat dalam perkara awal. (Hafit)
