Kasus Penipuan Libatkan Seorang Kiai di Jember, Polisi Mulai Periksa Korban

Kiai Ali Rachmatulloh (kiri) didampingi kuasa hukumnya.

Jember Hari Ini – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban Kiai Ali Rachmatulloh terus berlanjut. Kepolisian Resor Jember mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban sebagai bagian dari tahapan penyelidikan, pada Rabu sore hingga malam (28/01/2026).

Kuasa hukum korban, Imam Haironi, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan perdana terhadap pihak pelapor sejak laporan resmi dibuat. Dalam pemeriksaan awal, penyelidik mengajukan sekitar lima puluh pertanyaan yang berkaitan dengan kronologi kejadian.

Materi pemeriksaan meliputi awal permintaan bantuan pinjaman dana, proses penandatanganan dokumen, hingga munculnya persoalan yang kemudian dinilai merugikan korban.

Imam juga menyampaikan bahwa penyelidik berencana memanggil dua pihak terlapor berinisial SS dan AR untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihak ketiga yang berkaitan dengan proses pembiayaan atau perusahaan leasing juga akan dipanggil guna melengkapi penyelidikan.

Bahkan, Imam menyebut pihak perusahaan leasing yang terlibat sebagai korban dalam perkara tersebut disebut bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian apabila dibutuhkan.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat korban meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman dana bagi kebutuhan yayasan. Namun dalam prosesnya, korban diminta menandatangani sejumlah dokumen yang disebut sebagai formalitas, yang kemudian menimbulkan persoalan hukum dan berujung pada laporan dugaan penipuan serta penggelapan. (Rusdi)

Comments are closed.