
Jember Hari Ini – Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menilai keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan sangat penting untuk menekan potensi konflik sosial, khususnya yang dipicu oleh sengketa waris dan persoalan hukum di tingkat akar rumput.
Hal itu disampaikan widarto dalam Ruang Dialog Prosalina bertema “Rawan Konflik Sengketa Waris, Bagaimana Peran Posbankum di Desa?” Sabtu (31/01/2026). Ia mengapresiasi berjalannya Posbankum di Kelurahan Kaliwates dan sejumlah desa lainnya di Kabupaten Jember.
Ia menjelaskan, dasar hukum bantuan hukum bagi masyarakat sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2016, serta diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Jember pada 2025 yang ditindaklanjuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait percepatan pembentukan Posbankum di desa-desa.
Menurut Widarto, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak hanya soal waris. Di wilayah perkotaan, sengketa waris memang cukup dominan, namun di pedesaan masalahnya jauh lebih kompleks.
Menurutnya, di desa banyak persoalan hukum yang muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat. misalnya membeli barang tanpa tahu itu barang curian, membawa senjata tajam untuk ke ladang, sampai persoalan obat-obatan. Mereka tidak punya niat jahat, tapi bisa berurusan dengan hukum.
Ia menambahkan, keterbatasan ekonomi juga membuat masyarakat enggan atau tidak mampu mengakses jasa pengacara. Akibatnya, banyak warga yang jauh dari akses keadilan, baik dari sisi pembiayaan maupun pengetahuan hukum.
Di sinilah Posbankum menjadi solusi. Aksesnya lebih dekat, lebih mudah, dan sebisa mungkin persoalan diselesaikan secara non-litigasi melalui mediasi, dengan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, DPRD Jember juga menyoroti tantangan utama dalam penguatan Posbankum, yakni keterbatasan anggaran. Widarto menyebut anggaran bantuan hukum di Bagian Hukum Pemkab Jember mengalami penurunan signifikan, dari sekitar Rp700 juta menjadi Rp50 juta.
Selain itu, Dana Desa yang juga mengalami penurunan drastis turut memengaruhi optimalisasi posbankum di tingkat desa. padahal, desa diberikan kewenangan untuk mengalokasikan sekitar 3 persen dana operasional dari apbd untuk kegiatan tersebut.
Apalagi Transfer Pusat ke Daerah juga berkurang sekitar Rp400 miliar. banyak kebutuhan lain yang harus dipenuhi, seperti UHC yang menghabiskan anggaran besar. Hal ini membuat APBD juga terbatas.
Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, Widarto menegaskan Posbankum tetap harus berjalan. Ia mendorong adanya kerja sama dan gotong royong, termasuk pemanfaatan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana diperbolehkan dalam aturan.
Jika ini bisa dijalankan dengan saling mendukung, Widarto yakin Posbankum sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang jauh dari akses hukum. Sebab, persoalan di bawah sangat kompleks, bukan hanya soal waris. (AJA-Ulil)
