Cegah Potensi Kecelakaan Sejak Dini, Polisi Kembali Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026

Jember Hari Ini – Polda Jawa Timur beserta jajaran kembali menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026.

Polisi menyebut, Operasi Keselamatan Semeru 2026 merupakan bentuk cipta kondisi (cooling system) pra Operasi Ketupat Semeru dalam rangka pengamanan Idulfitri 1447 H, sehingga potensi gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dapat diminimalisir sejak dini.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Semeru 2026 melibatkan 5.020 personel, dengan rincian 395 personel Satgas Polda dan 4.625 personel Satwil jajaran. Operasi ini mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas, melalui tiga strategi utama, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Upaya preemtif dilakukan melalui pembinaan dan edukasi kepada masyarakat dengan memaksimalkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan, termasuk kepada Pengusaha Otobus (PO) terkait pentingnya sistem manajemen keselamatan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas. Sejumlah polres di kawasan tapal kuda seperti Jember dan Bondowoso sendiri telah menyiapkan gelaran operasi ini.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Siswanto, mengatakan, apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 di Bondowoso sudah digelar Senin (02/02/2026).

Dia mengatakan, upaya preventif diwujudkan melalui pelaksanaan ramp check terpadu dengan bersinergi bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan, meliputi pemeriksaan teknis kendaraan serta pemeriksaan kesehatan pengemudi, termasuk tes urine, di terminal dan pool bus. Selain itu, patroli akan ditingkatkan di titik-titik rawan kecelakaan (blackspot) dan rawan kemacetan.

Sementara itu, upaya represif dilakukan secara selektif dan prioritas terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan, seperti over dimension over loading (odol), melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong). Penegakan hukum akan dioptimalkan dengan pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna menjamin penindakan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur berdasarkan data Analisa dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru tahun 2025, tercatat sebanyak 531 kasus kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, 51 korban luka berat, serta 803 korban luka ringan.

Tingginya angka kecelakaan tersebut berkorelasi dengan meningkatnya pelanggaran lalu lintas serta masih rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap aturan keselamatan berlalu lintas. Kondisi ini diperparah oleh perilaku pengemudi yang tidak disiplin dan berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan. (Ulil)

Comments are closed.