Komisi B DPRD Jember Ungkap Sejumlah Penyebab Terbatasnya Stok Pupuk di Kios

Hearing Komisi B DPRD Jember

Jember Hari Ini – Komisi B DPRD Jember mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan terbatasnya stok pupuk di kios-kios pupuk di Kabupaten Jember pada awal tahun 2026. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan petani yang telah memasuki masa tanam.

Anggota Komisi B DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, membenarkan bahwa pada awal tahun ini terjadi keterbatasan ketersediaan pupuk di tingkat kios. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pemerintah dan pihak terkait, terdapat beberapa kendala yang memengaruhi distribusi pupuk.

Wahyu menjelaskan, kendala pertama berasal dari masalah operasional mesin di salah satu pabrikan pupuk, yakni PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang. Selain itu, distribusi pupuk juga terkendala faktor pengiriman, di mana kapal pengangkut pupuk tidak dapat bersandar tepat waktu akibat gelombang laut yang tinggi.

Dua kendala tersebut, kata Wahyu, menyebabkan keterlambatan distribusi pupuk, baik dari pupuk Indonesia ke distributor maupun hingga ke kios-kios pupuk.

Meski demikian, Wahyu menyebut pupuk indonesia telah mengambil langkah antisipatif dengan mengoordinasikan suplai tambahan dari pabrikan lain, seperti Pupuk Kaltim di Kalimantan Timur dan Petrokimia Gresik. Upaya tersebut dinilai cukup efektif karena saat ini distribusi pupuk di kios-kios pupuk sudah mulai berangsur pulih.

Ia berharap ketersediaan pupuk dapat segera kembali normal, mengingat saat ini sebagian petani di Jember telah memasuki usia tanam padi 30 hingga 40 hari yang membutuhkan pemupukan secara intensif.

Komisi B DPRD Jember juga mengimbau para distributor dan pemilik kios pupuk agar segera menyalurkan pupuk apabila stok telah tersedia. Selain itu, kios pupuk diminta proaktif menginformasikan kepada petani maupun kelompok tani yang telah terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk segera menebus pupuk sesuai kuota yang ditetapkan.

Wahyu menegaskan, penebusan pupuk bersubsidi harus tetap mengacu pada harga eceran tertinggi (het) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni pupuk urea sebesar rp1.800 per kilogram atau rp90.000 per sak, serta pupuk npk atau ponska sebesar rp1.820 per kilogram atau rp92.000 per sak. (Ulil)

Comments are closed.