Fawait Ancam Tempuh Jalur Hukum Developer yang Enggan Relokasi Perumahan Bantaran Sungai

Bupati Jember, H. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc.

Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan akan menempuh langkah hukum terhadap developer yang enggan merelokasi perumahan di bantaran sungai. Penegasan itu disampaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat meluncurkan satgas infrastruktur dan tata ruang, pada Sabtu sore (31/01/2026).

Fawait mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, banyak ditemukan pembangunan perumahan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan memicu banjir di sejumlah wilayah. Bahkan, lahan bantaran sungai tersebut disertifikatkan oleh developer. Padahal, pembangunan di bantaran sungai membahayakan keselamatan warga dan tidak bisa ditoleransi.

Atas temuan itu, Gus Fawait meminta developer kooperatif melakukan relokasi sesuai ketentuan. Namun jika pengembang menolak, pemerintah daerah memastikan tidak akan ragu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Lebih jauh Fawait menegaskan upaya menertibkan perumahan di bantaran sungai tidak dalam rangka menyalahkan pemerintah sebelumnya. Namun, Gus Fawait juga tak segan mencabut izin yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya apabila memang melanggar. (Rusdi)

Comments are closed.