
Jember Hari Ini – Kuasa Hukum Bupati Jember, Muhammad Fawait, Mohammad Husni Thamrin, mengungkapkan bahwa Wakil Bupati Jember Djoko Susanto selama sekitar satu tahun masa jabatannya telah menerima hak finansial dengan nilai mendekati Rp500 juta. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi klaim Djoko Susanto yang selama ini menyebut hak-haknya sebagai wakil bupati tidak diberikan, Rabu (04/02/2026).
Husni Thamrin menegaskan, seluruh tudingan yang disampaikan Djoko Susanto tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut pihaknya mengantongi data lengkap terkait penyaluran hak keuangan maupun fasilitas protokoler wakil bupati yang dinilai sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu diantaranya adalah insentif pajak yang menurutnya, selama kurang lebih satu tahun telah masuk ke rekening pribadi Djoko Susanto dengan nilai hampir Rp500 juta.
Lebih lanjut, Husni menyayangkan sikap Djoko Susanto yang dinilai tidak pernah mempermasalahkan penerimaan dana tersebut, namun justru menyampaikan keluhan di ruang publik seolah-olah mengalami perlakuan tidak adil. Ia menambahkan, data aliran dana tersebut telah dikonfirmasi dan divalidasi oleh Bank Jatim Cabang Jember.
Selain itu, fasilitas kendaraan dinas wakil bupati juga disebut selalu tersedia dan terparkir di rumah dinas. Terkait penggunaan kendaraan, menurutnya, hal itu sepenuhnya menjadi pilihan pribadi Djoko Susanto dan bukan karena fasilitas ditarik atau tidak diberikan.
Sementara itu, Tim Advokasi dan Hukum Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melalui Kurniawan Nurmansyah, membantah pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana insentif pajak memang merupakan hak wakil bupati, namun faktanya kliennya tidak pernah menerima dana sebagaimana yang disebutkan.
Advokat yang akrab disapa Wawan itu meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Bupati Jember, Muhammad Fawait. Ia menegaskan, isu tersebut berada diluar substansi gugatan yang sedang berjalan.
Wawan juga menambahkan, upaya mempublikasikan rincian keuangan pribadi tanpa didukung data yang telah diaudit secara resmi dinilai tidak hanya melanggar etika publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan hukum perbankan serta prinsip integritas administrasi negara. (Hafit)
