Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jember kesulitan menertibkan sejumlah pelanggaran kampanye oleh relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden di Jember. Bahkan, anggota Panwaslu Kabupaten Jember, Dahlia, menyatakan tidak bisa memberlakukan sanksi apapun bagi relawan pendukung pasangan capres yang jelas-jelas melakukan pelanggaran kampanye. Sebab, berdasakan aturan yang ada, penertiban dan pemberian sanksi hanya berlaku jika dilakukan oleh tim pemenangan atau tim kampanye yang resmi terdaftar di KPU.
Semua kegiatan tim pemenangan pasangan capres wajib mengurus surat pemberitahuan maupun surat pemberian izin dari kepolisian. Namun, jika kampanye itu dilakukan oleh relawan yang belum terdaftar ke KPU, Panwaslu tidak bisa mengambil tindakan apapun. Oleh sebab itu, kata Dahlia, Panwaslu segera menggelar pertemuan yang melibatkan KPU dan tim pemenangan masing-masing pasangan capres terkait kegiatan kampanye yang banyak dilakukan oleh relawan atau kelompok masyarakat tersebut. (Fathul)
