Jember Hari Ini – Polres Bondowoso berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga pencurian telepon genggam.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto, Rabu (03/06/2026) menyampaikan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Jirek Mas, Kecamatan Cermee. Tersangka berinisial S (51), warga Desa Kladi, diduga mendobrak rumah korban pada dini hari.
Saat beraksi, pelaku menyekap korban menggunakan bantal, mengikat kedua tangan korban, kemudian memukul kepala korban dengan gagang pedang. Setelah itu, pelaku membawa kabur sejumlah perhiasan emas dan sebuah telepon genggam milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit dan dokumen pembelian emas milik korban. Tersangka dijerat Pasal 479 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus kedua merupakan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di kawasan Pasar Induk Bondowoso. Pelaku berinisial W alias PF, warga Kecamatan Pujer, memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motornya saat beraktivitas di pasar.
Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kendaraan hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, kasus ketiga adalah pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sugerlor, Kecamatan Maesan. Pelaku berinisial IBAA alias T memanfaatkan rumah korban yang sedang kosong karena ditinggal ke luar kota.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok dan membuka jendela yang hanya diamankan menggunakan paku. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga, diantaranya dokumen kendaraan, tas, sepatu, dan beberapa unit telepon genggam.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kuhp dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan kasus keempat melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial TI (48), warga Bondowoso. Tersangka masuk ke rumah korban saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
Melihat dua unit telepon genggam berada di dalam kamar, pelaku langsung mengambilnya dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta jaket yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ulil)

