Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas. Pelaku berinisial RA (25), berhasil ditangkap kurang dari delapan jam setelah penemuan mayat dilaporkan kepada polisi.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Andry Yunni Prasetiyo, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pemilik rumah pada Selasa sore (09/06/2026). Pemilik rumah menemukan jasad korban berinisial SA, warga Desa Purwoasri di rumah miliknya yang sudah lama tidak dihuni. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi mengarah pada RA yang merupakan anak pemilik rumah.
Tak butuh waktu lama, RA berhasil diamankan pada rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam pemeriksaan, RA mengakui telah membunuh korban berinisial SA yang diketahui merupakan teman masa kecilnya.
Menurut Andry, motif pembunuhan diduga dipicu dendam lama. Saat bertemu dan ngopi bersama pada 1 Juni lalu, korban diduga kembali mengungkit masa lalu pelaku yang pernah menjadi korban perundungan. Hal itu memicu pertengkaran hingga berujung perkelahian di rumah kosong tersebut.
Dalam aksinya, pelaku memukul korban menggunakan toples kaca yang berada di lokasi kejadian. Setelah korban lemas, pelaku kembali melakukan kekerasan menggunakan celurit. Polisi juga mengungkap korban sempat diikat saat berusaha melawan.
Lebih jauh Andry mengatakan korban yang bekerja sebagai kurir ekspedisi itu diperkirakan meninggal sejak 1 Juni dan baru ditemukan delapan hari kemudian. Saat ditemukan, kondisi jasad telah membusuk di salah satu kamar rumah kosong. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan serta menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. (Rusdi)

