Wakil Bupati Jember, Kusen Andalas, mengajukan izin cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk mengikuti tahapan kampanye pemilu presiden.
Menurut Kusen, dia mengajukan izin cuti kampanye selama dua hari, pada Jumat 27 Juni dan Sabtu 28 Juni 2014 karena menjadi juru kampanye untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sesuai dengan aturan, kepala dan wakil kepala daerah yang hendak mengikuti kampanye pemilu presiden pada hari kerja harus mengajukan permohonan cuti. Sedangkan bagi pejabat yang mengikuti kampanye pada hari libur, cukup menyampaikan surat pemberitahuan.
Kusen menegaskan, surat izin cuti kampanye sudah dikirimkan Senin (23/6/2014) kemarin, namun hingga hari ini belum turun.
Sementara anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jember, Dahlia, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait izin cuti kampanye kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengikuti kampanye pemilu presiden 2014. Selama cuti kampanye, Wakil Bupati Jember yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, ajudan, dan protokoler Pemkab Jember. (Ida-Ulung)
