Jember Hari Ini – Nelayan di pesisir selatan Kabupaten Jember, khususnya wilayah Puger dan sekitarnya, hingga kini masih menghadapi kesulitan memperoleh solar bersubsidi. Kondisi tersebut telah berlangsung lebih dari dua bulan sejak terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di kawasan Jalan Teuku Umar pada pertengahan Maret lalu.
Persoalan yang dihadapi nelayan bukan disebabkan oleh kelangkaan stok BBM, melainkan terbentur regulasi dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan barcode pembelian solar subsidi. Akibatnya, banyak nelayan terpaksa menghentikan aktivitas melaut karena tidak dapat mengakses bahan bakar yang menjadi kebutuhan utama mereka.
Berbagai upaya telah dilakukan para nelayan, mulai dari menyampaikan aspirasi kepada DPRD hingga Pemerintah Kabupaten Jember. Namun hingga saat ini, mereka menilai belum ada solusi yang mampu mengatasi persoalan tersebut secara signifikan.
Sekretaris Asosiasi Nelayan Sejahtera Puger, Abdur Rahman, Jumat (19/06/2026), berharap pemerintah segera menerbitkan rekomendasi yang dibutuhkan nelayan untuk memperoleh BBM bersubsidi. Menurutnya, banyak nelayan masih terkendala dokumen yang masa berlakunya telah habis dan belum diperpanjang sehingga tidak bisa mendapatkan barcode pembelian solar subsidi.
Akibat kondisi itu, selama dua bulan terakhir nelayan harus mencari solar hingga ke luar wilayah Jember, bahkan sampai Kabupaten Lumajang. Namun jumlah yang diperoleh sangat terbatas, rata-rata hanya sekitar 10 liter, dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan solar bersubsidi. Abdur Rahman berharap pertemuan yang telah dilakukan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan serta Perikanan (DKPPP) Jember maupun DPRD dapat segera menghasilkan jalan keluar bagi nelayan.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi nelayan tidak semata-mata terkait barcode pembelian BBM subsidi. Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan perizinan kapal yang wajib dipenuhi sebelum barcode dapat diterbitkan.
Beberapa dokumen yang menjadi syarat antara lain Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), STBLKK, serta berbagai dokumen perkapalan lainnya. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, penerbitan barcode tidak dapat dilakukan.
Gus Fawait menambahkan, sebagian besar perizinan yang menjadi syarat tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga Pemerintah Kabupaten Jember tidak memiliki kewenangan langsung untuk menerbitkannya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah juga tidak dapat memaksakan penerbitan barcode bagi kapal yang belum memenuhi persyaratan administrasi karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pejabat yang menerbitkannya.
Meski demikian, Gus Fawait mengaku telah menginstruksikan Kepala DKPPP Jember untuk segera mencari solusi dan menuntaskan persoalan distribusi solar bagi nelayan Puger dan sekitarnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Hafit)

