Pegawai PPPK Rentan Dirumahkan, Pemkab Jember Pastikan Status Kontrak Diperpanjang

Bupati Jember, Muhammad Fawait.

Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember memastikan status kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Hal ini disampaikan Bupati Jember Muhammad Fawait merespons banyaknya ketidakpastian yang masih dialami pegawai di sejumlah daerah, Sabtu (11/07/ 2026).

Fawait, menegaskan kontrak kerja PPPK akan terus diperpanjang hingga 2027 dan tahun-tahun berikutnya. Namun, perpanjangan tersebut diberikan dengan syarat para pegawai mampu mempertahankan kinerja sesuai standar yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi para aparatur sekaligus menjaga stabilitas organisasi di lingkungan Pemkab Jember. Dia juga menyebut Jember termasuk daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu terbanyak di Indonesia.

Meskipun telah memberikan kepastian kontrak, Fawait mengakui masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan pegawai.

Ditengah gejolak status pegawai di berbagai daerah lain, Jember mengklaim situasi internalnya jauh lebih kondusif dan memiliki kejelasan hukum yang kuat.

Selain fokus pada PPPK, Pemkab Jember juga menunjukkan keberpihakannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fawait mengungkapkan bahwa Jember menjadi salah satu daerah yang berkomitmen untuk tidak memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS.

Kepastian yang diberikan Pemkab Jember itu berbeda dengan kondisi yang terjadi di sejumlah daerah lain. Di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, misalnya, ratusan PPPK dan PPPK paruh waktu sempat menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana perumahan pegawai.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akhirnya memutuskan tidak merumahkan PPPK. Namun, sebagai konsekuensinya pemerintah daerah memangkas sebagian tunjangan pegawai. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dipotong 30 persen, sedangkan tunjangan PPPK dan PPPK paruh waktu juga mengalami pengurangan sebagai bagian dari kebijakan penyesuaian anggaran. (Ulil)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*