Jember Hari Ini – Bupati Jember Muhammad Fawait mengungkapkan masih lemahnya tata kelola usaha pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Jember. Dari ratusan usaha tambang dan tambak yang beroperasi, hanya sembilan yang tercatat memiliki izin resmi, terdiri atas tujuh usaha pertambangan dan dua usaha tambak.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Fawait, Senin (29/06/2026), menindaklanjuti pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disahkan DPRD Jember pada Sabtu, 27 Juni.
Menurut Fawait, Perda PPLH harus benar-benar diterapkan dan tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas. Karena itu, Pemerintah Daerah berkomitmen memperkuat pengawasan, tidak hanya terhadap penggunaan anggaran, tetapi juga terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Jember dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dari ratusan aktivitas tambang dan tambak yang beroperasi di wilayah Jember, hanya tujuh tambang dan dua tambak yang telah mengantongi izin legal.
Fawait mengaku telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi tambang dan tambak di kawasan pesisir selatan Jember. Penertiban aktivitas usaha yang belum mengantongi izin kini menjadi salah satu prioritas Pemerintah Daerah guna mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib, menjaga kelestarian lingkungan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
Ia juga mengajak DPRD Jember bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk terlibat aktif dalam pengawasan. Bahkan, Bupati meminta anggota DPRD turut mengawal aktivitas pertambangan dan tambak di daerah pemilihannya masing-masing agar pelaksanaan Perda PPLH berjalan efektif.
Sebelumnya, pengesahan Perda PPLH mendapat perhatian dari hampir seluruh fraksi di DPRD Jember. Salah satu isu yang banyak disoroti adalah maraknya kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan gumuk.
Juru Bicara Fraksi PKB, Anggun Tri Utami, menilai aktivitas pertambangan telah memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari kerusakan gumuk, degradasi daerah aliran sungai (DAS), alih fungsi lahan, hingga berkurangnya kawasan resapan air.
Menurutnya, dampak tersebut tidak lagi bersifat teoritis, tetapi telah dirasakan langsung masyarakat. Salah satunya adalah kerusakan bangunan sekolah yang menyebabkan terganggunya kegiatan belajar mengajar di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
Senada dengan itu, Juru Bicara Fraksi Golkar Amanah, Suciati, menilai eksploitasi gumuk turut berkontribusi terhadap meningkatnya kerentanan bencana di Kabupaten Jember. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh lagi menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi, termasuk dugaan kaitan antara aktivitas penambangan gumuk dengan semakin seringnya bencana angin puting beliung di sejumlah wilayah Jember. (Hafit)

