Jember Hari Ini – DPRD Kabupaten Jember mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Tahun 2026–2041, Sabtu (27/06/2026). Perda ini menjadi pedoman pengembangan sektor pariwisata Jember selama 15 tahun kedepan sekaligus memperkuat upaya pemerintah daerah mengejar ketertinggalan dari daerah lain di kawasan Tapal Kuda.
Bupati Jember Muhammad Fawait menjelaskan, hingga saat ini Jember belum masuk dalam program prioritas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas). Karena itu, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Pariwisata agar Jember dapat masuk dalam prioritas pengembangan pariwisata nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menilai posisi geografis Jember sangat strategis karena berada diantara kawasan wisata Bromo Tengger Semeru dan kawasan Ijen. Melalui Perda Ripparkab, Jember diharapkan mampu menjadi daerah transit wisata sehingga wisatawan terdorong untuk singgah dan menginap, yang pada akhirnya memberi manfaat bagi pelaku usaha, hotel, restoran, serta UMKM lokal.
Dalam pembahasannya, sejumlah fraksi DPRD juga memberikan catatan agar pembangunan pariwisata berbasis potensi lokal, melibatkan masyarakat, mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi kreatif, serta tetap selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Perda Ripparkab memuat rencana pengembangan 11 destinasi pariwisata dan 16 kawasan strategis pariwisata di Kabupaten Jember. (AJA)

