Jember Hari Ini – Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengungkapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Pakusari berawal dari sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Pemerintah Kabupaten Jember akibat masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.
Hal tersebut disampaikan Widarto dalam Talkshow Prosalina bertema “proyeksi ubah sampah jadi listrik di Tpa Pakusari, apakah jadi solusi?”, Sabtu (18/07/2026).
Menurut Widarto, sejak Agustus hingga Desember 2025, KLH telah melakukan pendampingan terhadap sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Jember. Hasil evaluasi yang diterbitkan pada Januari 2026 menunjukkan kondisi pengelolaan sampah di Jember masih jauh dari standar nasional.
Berdasarkan data tahun 2025, produksi sampah di Kabupaten Jember pada periode Agustus hingga Desember mencapai sekitar 1.046,35 ton per hari. Namun, sampah yang berhasil dikelola baru sekitar 19,78 ton per hari atau 1,89 persen.
Sebagian besar sampah itu dibuang ke TPA Pakusari, sementara sebagian lainnya masih berakhir di lingkungan masyarakat, termasuk di pinggir-pinggir jalan.
Ia menjelaskan, rendahnya kinerja pengelolaan sampah juga tercermin dari hasil penilaian KLH. Kabupaten Jember hanya memperoleh nilai 33,41, jauh dibawah batas minimal 75 untuk meraih penghargaan adipura.
Selain itu, alokasi anggaran pengelolaan sampah juga dinilai masih sangat minim. Pada apbd 2025, Pemerintah Kabupaten Jember hanya menganggarkan sekitar rp4,54 miliar atau sekitar 0,13 persen dari total APBD sebesar rp4,6 triliun.
Widarto menambahkan, berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup yang diterbitkan pada januari 2026, Pemerintah Kabupaten Jember dikenai sanksi administratif karena TPA Pakusari masih menggunakan sistem open dumping, padahal praktik tersebut telah dilarang sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Melalui keputusan tersebut, pemerintah daerah diberi waktu 180 hari untuk menghentikan praktik open dumping di TPA Pakusari.
Menurutnya, ancaman penutupan TPA menjadi alasan utama pemerintah daerah mencari alternatif pengelolaan sampah yang lebih modern, termasuk melalui pembangunan PLTSA.
Widarto menjelaskan, Pemkab Jember juga telah menerbitkan surat edaran Bupati nomor 100 tahun 2026 tentang kebijakan dan strategi pengelolaan sampah mandiri. Kebijakan tersebut mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah guna mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
Ia menegaskan, sesuai regulasi, sampah organik seharusnya diselesaikan di tingkat rumah tangga melalui pengomposan, sedangkan sampah anorganik dikelola di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) maupun bank sampah. Dengan demikian, hanya sampah residu yang dibuang ke TPA.
Selain rumah tangga, Widarto juga menyoroti pengelolaan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe. Menurutnya, pelaku usaha seharusnya mampu mengelola sampahnya secara mandiri dan tidak lagi bergantung pada pengangkutan pemerintah menuju TPA.
Terkait rencana pembangunan PLTSa, Widarto mengatakan DPRD hingga kini belum menerima dokumen resmi dari pemerintah daerah. Namun, pihaknya memperoleh informasi bahwa proyek tersebut masuk dalam skema pembiayaan yang didukung pemerintah pusat melalui danantara, sementara pemerintah daerah hanya menyiapkan lahan.
Ia mencontohkan pengelolaan sampah di surabaya yang tidak hanya mengandalkan PLTSa Benowo, tetapi juga diperkuat jaringan TPST, ratusan bank sampah, serta keterlibatan masyarakat dan organisasi lingkungan.
Menjelang pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, DPRD akan mendorong peningkatan anggaran pengelolaan sampah, termasuk penyediaan infrastruktur pemilahan sampah di tingkat masyarakat.
Menurut Widarto, kebijakan pemilahan sampah tidak akan efektif apabila pemerintah belum menyediakan sarana pendukung, seperti tempat sampah terpisah untuk sampah organik dan anorganik.
Widarto juga menilai luas lahan TPA Pakusari yang saat ini sekitar 6,8 hektare belum memadai apabila kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi fasilitas PLTSa. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menambah lahan karena sebagian besar area TPA telah terisi timbunan sampah.
Ia mengungkapkan, rencana perluasan lahan TPA Pakusari sebenarnya pernah disiapkan beberapa tahun lalu, namun tidak berlanjut akibat pergantian pemerintahan daerah. (Ulil)

