Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember akan mempublikasikan daftar tambang galian C yang berizin maupun yang diduga beroperasi secara ilegal. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin.
Bupati Jember Muhammad Fawait, Sabtu (18/07/2026) mengatakan, data yang akan dipublikasikan mengacu pada informasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui lokasi tambang yang memiliki izin dan yang tidak.
Menurut Fawait, penanganan tambang ilegal tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten sendiri. Karena itu, Pemkab Jember akan berkoordinasi dengan Forkopimda, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, serta mengajak media dan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan tanpa izin. Fawait juga menantang DPRD Jember turun melakukan sidak ke lokasi tambang galian C ilegal yang ada di Jember.
Lebih jauh Fawait menjelaskan, selain menyoroti perizinan tambang, pihaknya juga menyoroti tunggakan pajak pertambangan. Sebab, banyak perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Jember memiliki tunggakan pajak dengan jumlah yang cukup besar. (Rusdi)

