Defisit APBD Jember 2027 Diproyeksi Capai Rp986 Miliar

Rapat Banggar DPRD Jember.

Jember Hari Ini – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember meminta pembahasan skema pembiayaan defisit APBD 2027 dilakukan secara hati-hati. Pasalnya, dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027, defisit anggaran diproyeksikan mencapai Rp986 miliar 45 juta 515 ribu.

Proyeksi tersebut mengemuka dalam pendalaman materi KUA-PPAS 2027 antara Banggar DPRD Jember bersama tim ahli di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember, Selasa (28/07/2026).

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menjelaskan pemerintah daerah menyiapkan dua sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut, yakni melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2026 serta penerimaan pembiayaan dari utang daerah.

Menurutnya, ruang fiskal APBD Jember 2027 diproyeksikan meningkat menjadi Rp4,52 triliun. Namun, pada saat yang sama belanja daerah juga direncanakan naik hingga sekitar Rp5,5 triliun, sehingga memunculkan defisit yang cukup besar.

Widarto menyebut, pemerintah merencanakan pemanfaatan Silpa tahun anggaran 2026 sebesar Rp200 miliar 472 juta 335 ribu, sedangkan sisanya akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan utang senilai Rp786 miliar 573 juta 180 ribu dari PT Sarana multi infrastruktur.

Rencana pinjaman tersebut akan dialokasikan untuk sejumlah proyek strategis, di antaranya Rp130 miliar bagi RSD dr. Soebandi untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan, Rp56,5 miliar untuk pembangunan gedung dan penyediaan tempat tidur pasien di RSD Balung, Rp400 miliar bagi dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk pembangunan infrastruktur, serta Rp200 miliar bagi dinas perhubungan untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Meski mendukung pembiayaan pembangunan melalui instrumen fiskal, Widarto mengingatkan Banggar agar mencermati secara matang setiap rencana penambahan utang daerah. Menurutnya, pinjaman tersebut akan menjadi beban APBD pada tahun-tahun berikutnya sehingga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah untuk melakukan pembayaran.

Ia menegaskan defisit anggaran merupakan instrumen fiskal yang sah sepanjang digunakan untuk mendukung program-program strategis. Namun, seluruh konsekuensi jangka panjangnya harus diperhitungkan secara cermat agar tidak membebani kondisi fiskal daerah di masa mendatang.

Pembahasan rancangan KUA-PPAS 2027 masih akan berlanjut di tingkat internal Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum mencapai kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Jember. (Hafit)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*