Jember Hari Ini – Polres Bondowoso meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat terkait aksi percobaan pembobolan ATM di BRI unit tegalampel. Polisi memastikan pelaku hanya beraksi seorang diri dan tidak terjadi perkelahian dengan petugas keamanan bank BRI.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo melalui kasi humas Iptu Bobby Dwi Siswanto, Kamis (30/07/2026) mengatakan, kepastian tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa tersangka dan melakukan konfrontasi dengan pihak-pihak terkait.
Selain itu, pihaknya juga memastikan, berdasarkan hasil penyelidikan tidak menemukan adanya keterlibatan pelaku lain maupun insiden duel dengan petugas keamanan sebagaimana kabar yang sempat beredar.
Dia menjelaskan, tersangka mengalami kesulitan saat berupaya membobol mesin ATM sehingga akhirnya meninggalkan lokasi tanpa berhasil membawa uang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf F subsider pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ulil)

