Jember Hari Ini – Dosen fakultas hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember, Dr. Fina Rosalina menilai anggapan bahwa hukum di Indonesia masih “tajam ke bawah, tumpul ke atas” masih sangat dirasakan masyarakat. Namun, menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya aturan hukum, melainkan juga dipengaruhi budaya hukum dan sistem penegakan hukum yang belum berjalan secara konsisten.
Hal itu disampaikan Fina dalam Ruang Dialog Prosalina (RDP), Sabtu (01/08/2026), saat membahas tema “Koruptor Versus Maling Ayam, Benarkah Hukum Masih Tajam ke Bawah?”
Menurut Fina, terdapat perbedaan mendasar antara tindak pidana pencurian dan tindak pidana korupsi. Dalam perkara pencurian, seseorang dapat dipidana meskipun perbuatannya masih berada pada tahap percobaan. Sebaliknya, dalam tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara umumnya harus terlebih dahulu dapat dibuktikan dan dihitung sebelum proses pidana berjalan.
Fina mengatakan, kondisi tersebut kerap menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari budaya hukum masyarakat.
Mengutip pandangan Prof. Mahfud MD, Fina menyebut praktik suap tidak hanya dilakukan oleh kalangan pejabat, tetapi berakar pada budaya masyarakat. Menurutnya, banyak orang memiliki kecenderungan melakukan suap apabila memiliki kesempatan dan kemampuan ekonomi.
Ia mencontohkan praktik mengangkat keluarga, kerabat, atau orang dekat ke dalam jabatan tertentu masih sering dianggap sebagai hal yang wajar. Budaya patronase seperti itu, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang membuat praktik korupsi sulit diberantas.
Selain itu, Fina menilai sistem hukum di Indonesia masih menghadapi persoalan dalam membedakan secara tegas antara kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kerugian yang muncul karena kesalahan kebijakan atau administrasi pemerintahan.
Fina juga menyoroti penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang hingga kini masih menjadi perdebatan. Menurutnya, efektivitas hukuman berat belum tentu tercapai apabila pembenahan sistem hukum belum dilakukan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi umumnya melibatkan banyak pihak sehingga tidak adil apabila hanya satu orang yang dimintai pertanggungjawaban pidana, sementara pihak lain yang turut menikmati atau memperoleh keuntungan justru tidak tersentuh proses hukum.
Karena itu, fina lebih mendorong penerapan sanksi yang berorientasi pada pemiskinan pelaku korupsi dibandingkan hukuman mati. Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan terhadap harta sehingga hukuman yang tepat adalah mengembalikan kerugian negara sekaligus mencabut seluruh hasil kejahatan yang dinikmati pelaku.
Meski demikian, ia menegaskan efektivitas sanksi apapun tidak akan tercapai tanpa konsistensi penegakan hukum. Fina menilai masih terdapat inkonsistensi dalam sistem hukum Indonesia, termasuk masih terbukanya peluang bagi mantan terpidana korupsi untuk kembali menduduki jabatan publik setelah menjalani hukuman. (AJA-Ulil)

