MUI Jember Nilai Penegakan Hukum Tebang Pilih Ancam Eksistensi Negara

RDP (Koruptor Versus Maling Ayam, Benarkah Hukum Masih Tajam Ke Bawah?).

Jember Hari Ini – Fenomena penegakan hukum yang dinilai “tajam ke bawah, tumpul ke atas” kembali menjadi sorotan menyusul kasus tewasnya terduga pencuri ayam akibat dugaan pengeroyokan massa di Bali, sementara para pelaku korupsi dinilai belum mendapatkan hukuman setimpal.

Ketua Umum MUI Jember, KH. Abdul Haris, menegaskan ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat mengancam eksistensi sebuah negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Haris dalam Ruang Dialog Prosalina (RDP), Sabtu (01/08/2026), yang mengangkat tema “Koruptor Versus Maling Ayam, Benarkah Hukum Masih Tajam Ke Bawah?”

Menurutnya dalam sudut pandang islam, tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. Ia menilai setiap perkara pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial maupun kekuasaan pelaku.

Ia mengutip hadis riwayat imam muslim tentang seorang perempuan dari kalangan terpandang Bani Quraisy yang melakukan pencurian. Saat itu, sejumlah tokoh berusaha melobi Nabi Muhammad SAW agar hukuman terhadap perempuan tersebut diringankan. Namun Rasulullah SAW menolak intervensi tersebut dan menegaskan bahwa kehancuran umat terdahulu disebabkan karena membiarkan kalangan terpandang lolos dari hukuman, sementara masyarakat kecil dihukum secara tegas.

Menurutnya, hadis tersebut menjadi peringatan bahwa penegakan hukum yang tebang pilih akan menghilangkan kewibawaan hukum dan mempertaruhkan keberlangsungan sebuah negara.

Dia mengingatkan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga lembaga peradilan, agar menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi keadilan.

Ia menilai praktik negosiasi maupun intervensi terhadap proses hukum hanya akan melahirkan “hukum rimba”, yakni kondisi ketika pihak yang memiliki kekuatan atau kekuasaan selalu diuntungkan, sedangkan masyarakat lemah menjadi korban.  

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan bahwa hukum islam memiliki ketentuan yang jelas terkait tindak pidana pencurian. Hukuman potong tangan, menurutnya, tidak diberlakukan terhadap seluruh kasus pencurian, melainkan harus memenuhi syarat tertentu, termasuk nilai minimal barang yang dicuri.

Ia menyebut nilai nisab pencurian sekitar seperempat dinar atau setara lebih dari Rp2 juta. Karena itu, pencurian ayam tidak serta merta memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman potong tangan, apalagi sampai menyebabkan pelakunya kehilangan nyawa.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Dr. Fina Rosalina, menilai persoalan yang terjadi bukan terletak pada aturan hukumnya, melainkan pada penerapannya.

Menurut Fina, hukum pada dasarnya berlaku sama bagi seluruh warga negara. Namun dalam praktiknya, efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh kualitas aparat penegak hukum, substansi aturan, serta budaya hukum masyarakat.

Ia menilai perbedaan akses terhadap pendampingan hukum juga menjadi salah satu penyebab munculnya kesan ketimpangan dalam penegakan hukum. Pelaku korupsi umumnya memiliki kemampuan finansial untuk memperoleh pembelaan hukum yang lebih kuat dibanding masyarakat kecil. (AJA-Ulil)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*