Ketua APPI Minta Pemerintah Luruskan Polemik Angka Rp2 Triliun Penggilingan Padi

Ilustrasi.

Jember Hari Ini – Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI), Jumantoro, meminta pemerintah meluruskan polemik mengenai pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait dugaan keuntungan perusahaan penggilingan padi sebesar Rp2 triliun. Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak disertai penjelasan secara utuh berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani.

Dalam pernyataan yang disampaikan Selasa (04/08/2026), Jumantoro menyayangkan munculnya persepsi bahwa penggilingan padi dapat meraih keuntungan hingga Rp2 triliun setiap musim. Menurutnya, informasi tersebut dapat memunculkan anggapan bahwa pelaku usaha penggilingan memperoleh keuntungan sangat besar, sementara kondisi petani di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan.

Ia berharap presiden memperoleh masukan yang didasarkan pada kondisi riil sektor pertanian sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik. Dia juga menyinggung penjelasan menteri pertanian terkait Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai belum sesuai dengan kondisi di lapangan karena, menurutnya, sebagian besar koperasi tersebut masih belum beroperasi secara optimal.

Dia kemudian memaparkan simulasi sederhana mengenai usaha penggilingan padi dengan kapasitas mesin 1 ton gabah per jam. Dengan asumsi mesin beroperasi delapan jam per hari selama 240 hari dalam setahun, total gabah yang digiling mencapai sekitar 1.920 ton per tahun.

Berdasarkan asumsi rendemen beras sebesar 62 persen, dedak 8 persen, dan sekam 20 persen, serta menggunakan harga gabah Rp7.000 per kilogram dan harga jual beras Rp14.000 per kilogram, ia memperkirakan pendapatan bruto usaha penggilingan mencapai sekitar Rp17,36 miliar per tahun. Setelah dikurangi biaya pembelian gabah dan biaya operasional, laba kotor diperkirakan sekitar Rp2,96 miliar per tahun.

Menurutnya, ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa keuntungan usaha penggilingan padi tidak dapat disamakan dengan angka Rp2 triliun sebagaimana berkembang dalam perdebatan publik. Ia meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan petani maupun masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah memberikan klarifikasi bahwa angka Rp2 triliun bukan menggambarkan keuntungan normal satu unit usaha penggilingan padi maupun omzet perusahaan. Menurut amran, angka tersebut merupakan estimasi dugaan keuntungan yang diperoleh satu korporasi dari praktik penjualan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.

Kementerian pertanian menyebut hasil pengawasan terhadap 212 merek beras premium menunjukkan sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar kualitas premium. Produk tersebut diduga tetap dipasarkan sebagai beras premium dengan harga premium, sehingga pemerintah menilai terdapat dugaan praktik penipuan yang merugikan konsumen.

Berdasarkan perhitungan kementerian pertanian, potensi kerugian masyarakat akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun per tahun. Dari nilai tersebut, terdapat satu perusahaan yang diperkirakan memperoleh sekitar Rp2,08 triliun per bulan dari dugaan praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu. (Ulil)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*
*