Jember Hari Ini – Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Jawa Timur bertambah menjadi 20 bank. Data tersebut menempatkan Jawa Timur di peringkat ketiga nasional untuk jumlah bank yang telah dicabut izin usahanya.
Kepala kantor perwakilan LPS II, Bambang S Hidayat, Rabu (05/08/2026) mengatakan sebelumnya jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Jawa Timur tercatat sebanyak 19 bank. Dalam perkembangannya terdapat satu bank lagi yang mengalami nasib serupa, sehingga jumlahnya bertambah menjadi 20 bank.
Pascapenutupan bank tersebut, LPS melakukan proses percepatan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah kepanikan saat terjadi pencabutan izin usaha bank. Dari 20 bank yang dicabut izin usahanya tersebut, total simpanan nasabah mencapai sekitar Rp1,68 triliun.
LPS mencatat sebanyak Rp1,66 triliun diantaranya dinyatakan layak dibayar, sedangkan sekitar Rp18,93 miliar tidak memenuhi syarat untuk memperoleh pembayaran klaim penjaminan.
Simpanan yang tidak layak dibayar umumnya disebabkan tiga faktor, yakni simpanan tidak tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah turut menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Lebih jauh bambang menjelaskan, berdasarkan data LPS, penyebab terbesar berasal dari nasabah yang turut menyebabkan bank tidak sehat, yakni sekitar 46 persen, disusul bunga diatas TBP sebesar 38 persen, dan simpanan tidak tercatat sekitar 15 persen. (Rusdi)

