Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, dengan meneruskannya kepada inspektorat Kabupaten Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, Kamis (06/08/2026) menjelaskan laporan yang diajukan Misbahul Munir berkaitan dengan pengelolaan DD dan ADD selama beberapa tahun.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sesuai instruksi pimpinan kejaksaan agung yang mengedepankan pemeriksaan oleh inspektorat dalam penanganan awal perkara yang berkaitan dengan Dana Desa.
Yadyn mengatakan Kejaksaan Negeri Jember telah mengirimkan surat resmi kepada inspektorat agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam terhadap laporan tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Jember yang menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu melalui mekanisme audit tujuan tertentu sesuai prosedur yang berlaku. (Rusdi)

